KBLI 61924

Jasa Interkoneksi Internet (NAP)

Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 61924
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 61924

KBLI 61924 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan penyediaan jasa akses internet. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengelompokan usaha yang bergerak di bidang akses internet di Indonesia. KBLI 61924 menjadi landasan penting bagi pelaku usaha untuk menentukan jenis kegiatan usahanya, serta sebagai referensi utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61924

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 61924 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan layanan akses internet kepada pengguna, baik individu, korporasi, maupun institusi. Kegiatan ini mencakup penyediaan jaringan, pengelolaan infrastruktur internet, serta pemberian layanan akses internet berbasis kabel, nirkabel, atau media lainnya kepada pelanggan. Selain itu, ruang lingkup KBLI 61924 juga meliputi layanan tambahan yang mendukung akses internet, seperti penyewaan perangkat akses, layanan pelanggan, dan pemeliharaan jaringan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 61924

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61924 antara lain perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP), penyedia layanan hotspot publik, operator jaringan internet rumah tangga dan bisnis, serta perusahaan yang menawarkan akses internet melalui teknologi fiber optic, wireless, atau satelit. Selain itu, usaha warung internet (warnet) yang menyediakan layanan akses internet kepada masyarakat juga dapat dikategorikan dalam KBLI ini, asalkan memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 61924 wajib memiliki perizinan usaha yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang penyediaan akses internet. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, mendukung iklim usaha yang sehat, serta melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi penyalahgunaan layanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 61924

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 61924 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61924 dengan kelompok KBLI lain sepanjang kegiatan usahanya masih sesuai dengan aturan dan perizinan yang ditetapkan melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara lebih luas, tanpa harus khawatir mengenai pembatasan penggabungan KBLI selama tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.