KBLI 61913
Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 61913Pengertian KBLI 61913
KBLI 61913 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang jasa akses internet. KBLI 61913 secara spesifik mengacu pada kegiatan penyediaan akses internet kepada pelanggan, baik perorangan maupun badan usaha, dengan menggunakan teknologi kabel maupun nirkabel. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61913
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 61913 meliputi penyediaan layanan akses internet kepada pengguna akhir. Kegiatan ini mencakup segala bentuk penyediaan koneksi internet, penjualan paket data, hingga instalasi perangkat akses internet di lokasi pelanggan. Pelaku usaha yang termasuk dalam KBLI ini dapat beroperasi dengan menggunakan infrastruktur sendiri maupun bekerja sama dengan penyedia infrastruktur lain. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat meliputi layanan tambahan seperti pengelolaan jaringan lokal, hotspot publik, serta layanan dukungan teknis kepada pelanggan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 61913
Beberapa contoh jenis usaha yang dikategorikan dalam KBLI 61913 antara lain:
- Penyedia layanan internet untuk perumahan (ISP rumahan)
- Penyedia akses internet berbasis wireless (WISP)
- Penyedia layanan hotspot publik di area komersial, pendidikan, atau fasilitas umum
- Penyedia layanan internet untuk perkantoran dan gedung bertingkat
- Perusahaan yang menawarkan paket internet prabayar dan pascabayar kepada pelanggan
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 61913 dalam proses pendirian dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 61913
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang penyediaan akses internet wajib memiliki perizinan usaha sesuai KBLI 61913 melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk proses pendaftaran, pengajuan, dan pengelolaan perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang relevan, termasuk Izin Penyelenggaraan Jasa Internet (ISP) dari instansi terkait. Proses perizinan melalui OSS membantu memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi dan teknologi informasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 61913
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61913. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61913 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dilakukan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus dalam satu badan hukum atau perusahaan, asalkan seluruh kegiatan telah memiliki perizinan usaha yang sesuai melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.