KBLI 59201

Aktivitas Perekaman Suara

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita tape, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan perangkat lunak komputer termasuk kelompok 58200.

Baca penjelasan lengkap KBLI 59201
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 59201

KBLI 59201 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha di bidang aktivitas pascaproduksi film, video, dan program televisi. KBLI 59201 secara khusus berfokus pada kegiatan pascaproduksi yang mencakup proses editing, penyusunan, dan penyelesaian hasil rekaman film, video, atau program televisi setelah tahap produksi utama selesai. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59201

Ruang lingkup KBLI 59201 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian akhir produksi film, video, dan program televisi. Kegiatan ini termasuk pengeditan gambar dan suara, penyusunan efek visual, pengaturan warna, penambahan animasi, penggabungan musik, serta proses rendering dan mastering. Usaha yang berada dalam KBLI ini juga dapat melayani kebutuhan pascaproduksi untuk berbagai genre, seperti film layar lebar, dokumenter, serial televisi, dan konten digital lainnya. Dengan kata lain, KBLI 59201 mencakup setiap layanan teknis yang diperlukan untuk menghasilkan karya audiovisual yang siap ditayangkan atau dipublikasikan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 59201

Terdapat berbagai jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 59201. Beberapa contohnya adalah:

  • Studio editing film dan video
  • Usaha pascaproduksi animasi
  • Jasa penyusunan efek visual (VFX)
  • Jasa color grading atau pengaturan warna
  • Perusahaan penyedia layanan mastering audio dan video
  • Jasa penggabungan musik dan suara untuk film atau program televisi
  • Studio rendering dan finishing untuk konten digital

Usaha-usaha tersebut dapat beroperasi secara independen maupun sebagai bagian dari perusahaan produksi film dan televisi yang lebih besar.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 59201

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 59201 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha terkait KBLI 59201, pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melengkapi dokumen persyaratan yang berlaku, seperti identitas badan usaha, alamat usaha, serta deskripsi kegiatan usaha. Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku di sektor perfilman dan audiovisual.

Ketentuan Penggabungan KBLI 59201

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 59201 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 59201 dengan kategori usaha lain sesuai kebutuhan dan ruang lingkup bisnis yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha melalui OSS, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usahanya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.