KBLI 59140

Aktivitas Pemutaran Film

Kelompok ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 59140
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 59140

KBLI 59140 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha penayangan film (film exhibition). Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak dalam bidang penayangan film, baik film nasional maupun internasional, di berbagai sarana penayangan. KBLI 59140 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha dan pendaftaran legalitas melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59140

Ruang lingkup KBLI 59140 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penayangan film untuk umum. Usaha dalam kategori ini mencakup penyelenggaraan pemutaran film di bioskop, auditorium, ruang pertunjukan, hingga kegiatan pemutaran film keliling. Selain itu, ruang lingkupnya juga bisa mencakup penyediaan fasilitas dan layanan penayangan film yang bersifat komersial, baik secara tetap maupun keliling.

Kegiatan dalam KBLI 59140 tidak terbatas pada pemutaran film layar lebar, namun juga dapat mencakup penayangan film dokumenter, film pendek, serta berbagai bentuk karya audio-visual lain yang ditayangkan kepada masyarakat luas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 59140

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 59140 antara lain:

  • Bioskop komersial di pusat perbelanjaan atau mandiri
  • Mini teater dan studio film independen
  • Penyelenggara pemutaran film keliling di daerah terpencil
  • Penyewaan ruang untuk pemutaran film secara privat atau komunitas
  • Event organizer yang menyelenggarakan festival film atau pemutaran khusus

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 59140 dalam setiap proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 59140

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang penayangan film wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

OSS sebagai platform terintegrasi memudahkan pelaku usaha KBLI 59140 untuk mendapatkan legalitas usaha secara daring. Dengan demikian, usaha penayangan film dapat berjalan secara sah dan profesional, serta mendukung pertumbuhan industri film nasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 59140

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 59140. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 59140 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha di bidang industri kreatif, khususnya penayangan film, selama tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.