KBLI 59132

Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta

Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.

Baca penjelasan lengkap KBLI 59132
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 59132

KBLI 59132 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa pascaproduksi film, video, dan program televisi. KBLI ini mencakup berbagai layanan yang berhubungan dengan proses finishing atau penyelesaian akhir dari produksi film, video, serta program televisi sebelum didistribusikan atau ditayangkan ke publik. Ruang lingkup KBLI 59132 sangat penting dalam industri kreatif, khususnya di sektor perfilman dan penyiaran, karena memastikan hasil akhir produk audiovisual memiliki kualitas terbaik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59132

Kegiatan usaha dalam KBLI 59132 meliputi seluruh proses pascaproduksi yang menunjang penyelesaian akhir karya film, video, dan program televisi. Layanan yang termasuk di dalamnya antara lain adalah editing gambar dan suara, penggabungan (merging) gambar, penambahan efek visual, penyesuaian warna (color grading), pembuatan subtitle, pengolahan suara, serta proses mastering untuk kebutuhan distribusi. Jasa pascaproduksi ini sangat dibutuhkan baik oleh rumah produksi (production house), stasiun televisi, maupun para pembuat konten independen.

Contoh Jenis Usaha yang Masuk KBLI 59132

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 59132 di antaranya adalah studio pascaproduksi film, rumah editing video, jasa color grading, perusahaan pembuatan subtitle dan dubbing, serta penyedia layanan efek visual (VFX). Selain itu, perusahaan yang menyediakan jasa pengolahan suara (sound design, mixing, mastering), serta studio yang menangani digitalisasi dan restorasi film lama juga dikategorikan dalam KBLI ini. Dengan demikian, KBLI 59132 menjadi payung klasifikasi bagi berbagai usaha yang mendukung proses akhir produksi konten audiovisual.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 59132 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 59132 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 59132 harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, seperti dokumen legalitas perusahaan dan standar operasional terkait industri pascaproduksi. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung iklim usaha yang sehat, dan memastikan usaha berjalan sesuai regulasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 59132

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 59132. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 59132 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan ini dapat diajukan dalam sistem OSS dengan tetap memperhatikan persyaratan dan regulasi yang berlaku pada masing-masing KBLI. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis yang terintegrasi, seperti menggabungkan jasa pascaproduksi dengan jasa produksi film atau penyewaan peralatan audiovisual.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.