KBLI 59122

Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta

Kelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.

Baca penjelasan lengkap KBLI 59122
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 59122

KBLI 59122 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha jasa pasca produksi film, video, dan program televisi. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak dalam bidang penyelesaian akhir produksi film dan video, termasuk kegiatan editing, dubbing, dan pembuatan efek visual. Penerapan KBLI 59122 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) untuk memastikan legalitas dan kesesuaian usaha dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59122

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 59122 meliputi seluruh aktivitas jasa pasca produksi film, video, dan program televisi. Kegiatan ini mencakup proses editing gambar dan suara, penambahan efek visual, pembuatan animasi, pengisian suara (dubbing), penyesuaian warna, serta penyusunan materi promosi film. Selain itu, KBLI 59122 juga meliputi layanan transfer media, digitalisasi, serta pengolahan data gambar dan suara yang berkaitan dengan produksi film dan video.

Contoh Jenis Usaha KBLI 59122

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 59122 antara lain:

  • Studio editing film dan video
  • Jasa pembuatan efek visual (visual effects)
  • Jasa dubbing dan pengisian suara film
  • Jasa color grading dan penyesuaian warna
  • Jasa digitalisasi film dan video
  • Studio animasi untuk kebutuhan pasca produksi
  • Jasa pembuatan trailer dan materi promosi film

Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 59122 dalam dokumen perizinan usaha untuk memastikan keabsahan kegiatan yang dijalankan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pasca produksi film, video, dan program televisi dengan KBLI 59122 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS dan mencantumkan KBLI 59122, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan untuk menjalankan operasional usahanya secara legal.

Proses perizinan melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan administratif seperti dokumen identitas dan surat keterangan domisili. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku di bidang perfilman, seperti standar produksi dan perlindungan hak cipta.

Ketentuan Penggabungan KBLI 59122

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 59122. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 59122 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya, jika suatu perusahaan bergerak di bidang produksi film sekaligus jasa pasca produksi, maka dapat mencantumkan kode KBLI lain yang sesuai dalam perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.