KBLI 59121

Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiata usaha pascaproduksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.

Baca penjelasan lengkap KBLI 59121
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 59121

KBLI 59121 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha produksi film, video, dan program televisi. KBLI ini diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik, yang menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kode ini memudahkan pelaku usaha dalam menentukan jenis izin yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas di bidang produksi film dan video.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59121

Ruang lingkup KBLI 59121 meliputi seluruh tahapan produksi film, video, dan program televisi, mulai dari perencanaan, pengambilan gambar, pengeditan, hingga penyelesaian akhir. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan film bioskop, film dokumenter, sinetron, program serial televisi, film iklan, serta video musik. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perusahaan produksi independen maupun rumah produksi (production house) yang bergerak di bidang kreatif audiovisual.

Contoh Jenis Usaha KBLI 59121

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 59121 antara lain:

  • Rumah produksi film layar lebar
  • Perusahaan produksi serial televisi
  • Produksi film dokumenter
  • Pembuatan video klip musik
  • Produksi film iklan untuk televisi atau media digital
  • Studio animasi untuk film dan program televisi

Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 59121 sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha di bidang produksi film, video, dan program televisi yang masuk dalam KBLI 59121 diwajibkan untuk melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang terintegrasi untuk pengurusan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan legalitas, transparansi, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha di bidang produksi audiovisual.

Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga memudahkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga sensor film. Hal ini penting agar seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai regulasi dan standar yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 59121

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 59121. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 59121 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha mereka, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan ini memungkinkan perusahaan untuk menjalankan berbagai jenis usaha yang saling mendukung, seperti produksi film dan distribusi film, dalam satu entitas usaha. Namun, setiap tambahan KBLI tetap harus dicantumkan dalam perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha tercatat dan terlegitimasi secara hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.