KBLI 47998

Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47998
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47998

KBLI 47998 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, terutama dilakukan secara non-toko seperti melalui pemesanan pos, internet, atau media lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran dengan metode pemasaran langsung kepada konsumen tanpa menggunakan toko fisik sebagai sarana utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47998

Ruang lingkup KBLI 47998 meliputi berbagai aktivitas perdagangan eceran barang yang dilakukan secara daring (online), melalui katalog, atau pemesanan jarak jauh lainnya. Kegiatan dalam KBLI ini tidak terbatas pada produk tertentu, melainkan dapat mencakup berbagai jenis barang konsumsi, kecuali barang-barang yang sudah memiliki pengelompokan KBLI tersendiri. Pelaku usaha dapat menggunakan berbagai platform digital, aplikasi, maupun media komunikasi lain dalam menjalankan operasional usahanya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47998

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47998 antara lain:

  • Perdagangan eceran barang rumah tangga secara online melalui marketplace
  • Penjualan produk elektronik melalui situs web atau aplikasi
  • Usaha dropshipper berbagai produk umum selain makanan dan minuman
  • Penjualan perlengkapan hobi dan kerajinan tangan secara daring
  • Perdagangan eceran pakaian, aksesori, atau perlengkapan lainnya melalui katalog digital

Semua jenis usaha tersebut menjalankan aktivitas perdagangan tanpa toko fisik sebagai sarana utama penjualan kepada konsumen akhir.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47998 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai dengan KBLI yang dipilih, termasuk KBLI 47998. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan tertib administrasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47998

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47998. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 47998 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS ketika mengajukan perizinan usaha, sehingga usaha dapat mencakup lebih dari satu aktivitas bisnis secara legal dan terorganisir.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.