KBLI 47996
Perdagangan Eceran Keliling Bahan Bakar Dan Minyak Pelumas
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47996Pengertian KBLI 47996
KBLI 47996 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perdagangan eceran dengan sistem pemesanan melalui media pos atau internet, yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini sangat relevan dalam era digital saat ini, di mana aktivitas jual beli barang dan jasa semakin sering dilakukan secara online. KBLI 47996 menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menentukan jenis usaha dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47996
Ruang lingkup KBLI 47996 meliputi berbagai aktivitas perdagangan eceran yang dilakukan melalui sistem pemesanan jarak jauh, seperti melalui katalog, surat, telepon, internet, atau aplikasi digital lainnya. Pada KBLI ini, kegiatan usaha tidak terbatas pada satu jenis produk tertentu, melainkan dapat mencakup berbagai barang konsumsi, mulai dari pakaian, elektronik, makanan, hingga perlengkapan rumah tangga. Penjualannya dilakukan tanpa kontak fisik langsung antara penjual dan pembeli, sehingga memudahkan transaksi di berbagai wilayah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47996
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47996 antara lain toko online atau e-commerce yang menjual beragam produk melalui website, aplikasi marketplace, maupun media sosial. Selain itu, usaha dropshipper yang memasarkan produk orang lain secara daring juga termasuk dalam kategori ini. Usaha katalog digital yang menawarkan barang-barang tertentu untuk dipesan melalui internet, serta penjualan produk melalui aplikasi mobile, merupakan contoh lain dari kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 47996.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47996 wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional lain yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal. Memiliki perizinan usaha yang sesuai KBLI 47996 melalui OSS menjadi syarat penting agar usaha dapat berjalan lancar dan terhindar dari sanksi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47996
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47996. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47996 dengan KBLI lain sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku di OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara lebih luas dan terintegrasi, tanpa terbentur pembatasan klasifikasi usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.