KBLI 47995
Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47995Pengertian KBLI 47995
KBLI 47995 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha tertentu. Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik, KBLI 47995 mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran yang dilakukan melalui media khusus, seperti vending machine atau mesin otomatis. Kode KBLI ini sangat relevan di era digital dan otomasi, di mana pola konsumsi masyarakat semakin mengarah pada kemudahan dan kecepatan transaksi tanpa perlu interaksi langsung dengan penjual.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47995
Ruang lingkup KBLI 47995 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran yang menggunakan mesin otomatis sebagai media penjualan. Usaha yang tercakup dalam KBLI ini tidak terbatas pada satu jenis produk saja, melainkan dapat meliputi penjualan makanan ringan, minuman, hingga produk-produk kebutuhan sehari-hari lainnya yang dapat dijual melalui vending machine. Kegiatan ini dapat dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, stasiun, bandara, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47995
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47995 antara lain:
- Usaha vending machine minuman ringan dan kopi instan di gedung perkantoran
- Vending machine makanan ringan di pusat perbelanjaan
- Vending machine produk kesehatan seperti masker dan hand sanitizer di rumah sakit
- Mesin otomatis penjualan tiket transportasi
- Vending machine produk kebutuhan harian di area publik
Jenis-jenis usaha ini memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mendapatkan produk secara cepat dan praktis tanpa perlu melalui kasir atau toko fisik.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47995 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin operasional lainnya.
Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran akun, pengisian data usaha, pemilihan KBLI 47995, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan mengantongi perizinan usaha dari OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47995
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47995. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47995 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan selama masih sesuai dengan peraturan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS maupun peraturan perizinan usaha di Indonesia.
Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas jenis layanan dan produk yang ditawarkan melalui vending machine maupun media otomatis lainnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.