KBLI 47994
Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47994Pengertian KBLI 47994
KBLI 47994 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu. KBLI 47994 secara spesifik merujuk pada "Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Lainnya". Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diterapkan di Indonesia. Dengan adanya KBLI 47994, pelaku usaha dapat dengan mudah mengidentifikasi dan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47994
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47994 mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang melalui media selain toko, kios, atau pasar fisik. Penjualan dilakukan menggunakan sarana komunikasi seperti katalog, surat, telepon, internet, atau media elektronik lainnya. Kegiatan ini tidak terbatas pada satu jenis produk, melainkan meliputi berbagai barang konsumsi yang dipasarkan langsung kepada konsumen akhir tanpa pertemuan fisik antara penjual dan pembeli.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47994
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47994 antara lain:
- Perdagangan eceran melalui katalog (mail order)
- Penjualan barang secara online (e-commerce) di luar kategori khusus seperti makanan atau elektronik
- Usaha dropshipper yang menjual aneka barang melalui media sosial atau platform marketplace
- Perdagangan eceran melalui siaran televisi (home shopping)
- Penjualan produk melalui aplikasi mobile yang menghubungkan langsung antara penjual dan pembeli
Dengan perkembangan teknologi, jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 47994 semakin beragam dan inovatif serta memudahkan konsumen dalam berbelanja.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47994
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47994 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengajuan dokumen, hingga penerbitan izin secara online. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara sah dan profesional di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47994
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47994 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang lebih luas dengan tetap mengacu pada aturan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan strategi pengembangan usaha, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.