KBLI 47993
Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47993Pengertian KBLI 47993
KBLI 47993 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Lainnya. Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan usaha perdagangan eceran yang dilakukan secara jarak jauh, khususnya melalui media elektronik, katalog, surat, telepon, atau media lain untuk barang-barang selain makanan, minuman, tembakau, tekstil, pakaian, alas kaki, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. KBLI 47993 sangat relevan di era digital dan menjadi kode penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47993
Ruang lingkup usaha pada KBLI 47993 mencakup semua aktivitas perdagangan eceran yang memanfaatkan media komunikasi jarak jauh untuk menawarkan dan menjual barang-barang selain kategori yang telah disebutkan di atas. Penjualannya dapat dilakukan melalui platform daring, katalog, brosur, telepon, surat, ataupun kombinasi berbagai media. Proses transaksi, pembayaran, dan pengiriman barang dilakukan secara tidak langsung atau tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli. KBLI ini tidak mencakup penjualan makanan, minuman, tekstil, dan barang elektronik rumah tangga, melainkan fokus pada produk-produk lain seperti mainan, peralatan olahraga, alat tulis, hingga aksesori kendaraan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47993
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47993 antara lain:
- Perdagangan eceran mainan anak-anak melalui toko online atau katalog
- Penjualan alat tulis dan perlengkapan kantor secara daring
- Perdagangan aksesori kendaraan bermotor melalui platform marketplace
- Penjualan perlengkapan olahraga dan hobi melalui media sosial atau website
- Perdagangan kerajinan tangan dan souvenir secara online
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 47993 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47993
Setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis di bidang perdagangan eceran barang lainnya melalui media wajib mengurus perizinan usaha menggunakan kode KBLI 47993 pada sistem OSS (Online Single Submission). Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan bidang kegiatan. Dengan perizinan melalui OSS, pelaku usaha memperoleh legalitas yang diakui oleh pemerintah dan dapat menjalankan operasional bisnis secara sah, termasuk kemudahan dalam akses perbankan, pengurusan pajak, hingga kemitraan dengan pihak lain.
Penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh OSS telah dipenuhi, seperti data usaha, alamat, dan identitas penanggung jawab. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memudahkan pelaku usaha dalam mengelola izin secara terintegrasi dan efisien.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47993
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47993 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47993 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan aktivitas usahanya,
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.