KBLI 47992
Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47992Pengertian KBLI 47992
KBLI 47992 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha tertentu di bidang perdagangan eceran yang dilakukan melalui media yang tidak termasuk dalam toko fisik, pasar, atau kios. KBLI 47992 secara spesifik mencakup aktivitas perdagangan eceran barang melalui media seperti internet, katalog, surat, telepon, atau televisi, yang dikenal juga sebagai perdagangan eceran non-toko atau retailing not in stores. Klasifikasi ini sangat relevan di era digital, mengingat perkembangan pesat perdagangan online di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47992
Ruang lingkup KBLI 47992 meliputi seluruh aktivitas jual beli barang dagangan secara eceran yang dilakukan di luar toko fisik. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini menjalankan kegiatannya dengan memanfaatkan platform digital, pemasaran melalui katalog, pemesanan melalui telepon, atau sistem penjualan langsung jarak jauh lainnya. Dengan kata lain, pelaku usaha tidak membutuhkan tempat usaha berupa toko fisik, melainkan cukup mengandalkan media komunikasi atau platform daring untuk menjalankan transaksi jual beli kepada konsumen akhir.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 47992
Berbagai jenis usaha dapat dikategorikan dalam KBLI 47992, di antaranya:
- Perdagangan eceran barang elektronik melalui marketplace atau website pribadi
- Penjualan pakaian dan aksesori secara online melalui media sosial atau aplikasi pesan instan
- Distribusi produk kecantikan yang dipasarkan secara daring tanpa toko fisik
- Penjualan produk rumah tangga melalui katalog digital
- Usaha dropshipper yang menjual produk dari supplier ke konsumen akhir tanpa stok barang
Dengan demikian, KBLI 47992 sangat cocok untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnis online, reseller, dropshipper, hingga penjual produk melalui media selain toko fisik.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 47992 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran non-toko sesuai KBLI 47992 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah sesuai regulasi yang berlaku.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47992 meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan komitmen tertentu apabila diperlukan. Legalitas usaha yang diperoleh melalui OSS tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memudahkan akses ke berbagai fasilitas pemerintah, perbankan, dan kepercayaan konsumen.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47992
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47992 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47992 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan, selama tetap mematuhi regulasi dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan usaha dan meningkatkan potensi bisnis di berbagai lini.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.