KBLI 47991
Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47991Pengertian KBLI 47991
KBLI 47991 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Khusus Lainnya. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang melakukan kegiatan perdagangan eceran berbagai barang tertentu, yang penjualannya dilakukan melalui media seperti internet, surat kabar, katalog, telepon, atau media lainnya, di luar barang makanan, minuman, obat-obatan, dan barang elektronik rumah tangga. Penggunaan KBLI 47991 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47991
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 47991 mencakup aktivitas penjualan eceran barang-barang khusus yang dilakukan melalui media jarak jauh. Proses transaksi tidak mengharuskan adanya toko fisik, melainkan lebih mengutamakan penggunaan teknologi informasi, katalog, atau media komunikasi lainnya. Jenis barang yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini adalah barang-barang khusus yang tidak termasuk makanan, minuman, obat-obatan, ataupun barang elektronik rumah tangga. Kegiatan ini juga meliputi pengelolaan pesanan, penawaran produk, serta pengiriman barang kepada konsumen melalui jasa pengiriman.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47991
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47991 antara lain:
- Penjualan eceran pakaian atau aksesori fesyen secara online melalui platform e-commerce atau media sosial
- Penjualan alat olahraga, mainan, atau perlengkapan hobi melalui katalog digital atau situs web
- Perdagangan eceran buku, alat tulis, atau perlengkapan kantor melalui aplikasi khusus
- Penjualan perhiasan, jam tangan, atau aksesori lainnya melalui marketplace daring
- Usaha dropshipper yang fokus pada produk-produk non-elektronik dan non-makanan
Dengan demikian, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran barang khusus secara daring wajib memilih KBLI 47991 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran barang khusus melalui media tertentu wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin usaha, dan pemenuhan persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas resmi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 47991, sehingga memudahkan akses terhadap fasilitas perbankan, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis secara nasional.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperhatikan regulasi terkait perlindungan konsumen, perpajakan, dan ketentuan lain yang relevan dengan perdagangan eceran secara daring.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47991
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47991. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47991 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai jenis usaha yang dijalankan, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan cakupan bisnis secara legal
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.