KBLI 47919

Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47919
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47919

KBLI 47919 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran nonstore lainnya. KBLI 47919 secara spesifik mencakup jenis usaha perdagangan eceran yang dilakukan di luar toko, kios, atau pasar tetap, seperti melalui pemesanan pos, internet, atau media lain yang sejenis. Penggunaan KBLI ini sangat relevan dalam era digital, di mana model bisnis perdagangan semakin berkembang melalui platform daring dan metode penjualan inovatif lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47919

Ruang lingkup KBLI 47919 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran barang konsumsi yang tidak dilakukan secara konvensional di toko fisik. Kegiatan usaha pada KBLI ini mencakup penjualan barang melalui katalog, surat, internet, telepon, atau media digital lain. Selain itu, KBLI 47919 juga meliputi penjualan barang secara langsung kepada konsumen di luar toko tetap, seperti penjualan door to door, melalui kendaraan keliling, atau sistem pesanan online dengan pengiriman langsung ke pelanggan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47919

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47919 antara lain:

  • Perdagangan eceran melalui toko online (e-commerce) yang tidak memiliki toko fisik
  • Penjualan barang konsumsi melalui katalog dan pesanan pos
  • Usaha dropshipping yang menjual barang melalui internet tanpa menyimpan stok sendiri
  • Penjualan produk melalui media sosial atau aplikasi pesan instan
  • Perdagangan eceran keliling dengan sistem pengantaran langsung ke konsumen

Dengan demikian, pelaku usaha yang menjalankan bisnis di bidang perdagangan eceran nonstore wajib menggunakan KBLI 47919 dalam dokumen perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan eceran nonstore di Indonesia wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang sesuai dengan KBLI 47919.

Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, penggunaan KBLI yang tepat akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pelaku usaha di sektor perdagangan eceran nonstore.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47919

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47919. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47919 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran di OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dan efisien.

Penggabungan KBLI yang tepat akan memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, serta memastikan seluruh kegiatan usaha telah memiliki legalitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.