KBLI 47914
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.D. 47913
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47914Pengertian KBLI 47914
KBLI 47914 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang perdagangan eceran berbagai macam barang oleh pedagang keliling. KBLI ini termasuk dalam kategori perdagangan eceran di luar toko, khususnya untuk kegiatan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir dengan cara berkeliling, baik menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Pengelompokan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam identifikasi dan perizinan usaha di bidang perdagangan keliling.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47914
Ruang lingkup KBLI 47914 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran yang dilakukan oleh pedagang keliling. Kegiatan usaha ini meliputi penjualan berbagai macam barang dagangan secara langsung kepada konsumen di lokasi yang berbeda-beda, tanpa menggunakan tempat usaha tetap seperti toko atau kios. Pelaku usaha dapat menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga, gerobak dorong, atau berjalan kaki dalam menjalankan aktivitas penjualannya. KBLI 47914 tidak membatasi jenis barang yang dijual, selama dilakukan secara eceran dan berkeliling.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 47914
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47914 antara lain:
- Penjual makanan ringan keliling seperti gorengan, kue basah, atau jajanan tradisional.
- Pedagang minuman keliling, seperti es teh, es kelapa muda, atau minuman kemasan.
- Penjual mainan anak-anak yang menjajakan dagangan di sekitar pemukiman atau tempat keramaian.
- Pedagang keliling yang menawarkan pakaian, aksesoris, atau perlengkapan rumah tangga.
- Penjual buah-buahan atau sayuran segar dengan menggunakan gerobak atau kendaraan bermotor.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 47914
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan eceran keliling sesuai KBLI 47914 diwajibkan memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha ini dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang relevan. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas serta kemudahan dalam menjalankan usaha secara resmi dan sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47914 dengan KBLI Lain
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47914 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47914 dengan jenis KBLI lain yang relevan dalam satu izin usaha selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dan efisien.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.