KBLI 47913
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47913Pengertian KBLI 47913
KBLI 47913 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha "Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Barang Lainnya". Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 47913 khusus digunakan untuk usaha yang melakukan penjualan barang eceran melalui media, seperti internet, katalog, surat, atau sarana komunikasi lainnya, untuk berbagai jenis komoditas barang yang tidak tercakup pada kode KBLI perdagangan eceran lain.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47913
Kegiatan usaha yang masuk dalam KBLI 47913 mencakup perdagangan eceran berbagai jenis barang melalui media jarak jauh. Media yang dimaksud meliputi internet (e-commerce), katalog, surat, telepon, televisi, dan media komunikasi lainnya. Seluruh transaksi dilakukan tanpa tatap muka langsung dengan pembeli, dan barang dikirimkan ke alamat pembeli sesuai pesanan. Ruang lingkup ini sangat relevan dengan perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat yang semakin mengandalkan transaksi daring.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47913
Beberapa contoh usaha yang dikategorikan dalam KBLI 47913 antara lain:
- Toko online yang menjual aneka produk seperti elektronik, pakaian, mainan anak, dan peralatan rumah tangga melalui website atau aplikasi e-commerce.
- Usaha katalog yang menerima pesanan barang melalui brosur atau katalog cetak yang dikirimkan ke pelanggan.
- Perdagangan eceran barang melalui media sosial atau marketplace digital.
- Penjualan barang melalui layanan telepon atau email, di mana pembeli memesan berdasarkan informasi produk yang diterima dari penjual.
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47913 sebagai kode utama dalam dokumen perizinan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47913
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47913 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan secara efisien dan transparan. Selain NIB, usaha perdagangan eceran melalui media ini juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin komersial lainnya jika dibutuhkan.
Pendaftaran KBLI 47913 melalui OSS memastikan legalitas usaha serta kemudahan akses terhadap layanan pemerintah, perbankan, dan mitra bisnis lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47913
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47913. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47913 dengan kode KBLI lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha dalam beberapa bidang sekaligus secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.