KBLI 47911

Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47911
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47911

KBLI 47911 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha “Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet (Eceran Online)”. KBLI ini diterapkan bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan barang secara eceran dengan menggunakan media elektronik, seperti situs web, aplikasi, atau platform digital lainnya. Penggunaan KBLI 47911 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission), agar usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi dan tercatat secara resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47911

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47911 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran barang yang dilakukan melalui sistem pemesanan secara elektronik. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu jenis produk, melainkan mencakup berbagai macam barang konsumsi seperti pakaian, elektronik, peralatan rumah tangga, buku, kosmetik, hingga makanan dan minuman kemasan. Proses transaksi, pembayaran, dan pengiriman barang umumnya dilakukan secara daring, baik kepada konsumen di dalam negeri maupun luar negeri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47911

Terdapat berbagai contoh usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47911, seperti:

  • Toko online yang menjual pakaian, aksesoris, atau sepatu melalui website atau marketplace.
  • Usaha penjualan gadget dan elektronik secara daring.
  • Bisnis dropshipper atau reseller yang memasarkan produk melalui platform digital.
  • Penjualan buku, alat tulis, dan perlengkapan sekolah secara online.
  • Usaha makanan ringan kemasan yang dipasarkan melalui aplikasi e-commerce.
  • Toko kosmetik dan produk kecantikan yang beroperasi secara daring.

Seluruh usaha di atas wajib menggunakan KBLI 47911 sebagai kode usaha utama dalam proses perizinan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran online sebagaimana dimaksud dalam KBLI 47911 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi Pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan bidang KBLI 47911. Kewajiban ini berlaku baik untuk pelaku usaha perorangan maupun badan usaha, serta merupakan syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara legal dan diakui oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 47911

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47911 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 47911 dengan kode usaha lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha tercantum dengan benar dalam dokumen perizinan melalui OSS agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.