KBLI 47899
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47899Pengertian KBLI 47899
KBLI 47899 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 47899 digunakan bagi pelaku usaha yang melakukan penjualan barang secara eceran di luar toko tetap, seperti di kaki lima, pasar tumpah, atau tempat lain yang bersifat sementara dan tidak permanen.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47899
Ruang lingkup KBLI 47899 mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran yang dilakukan di luar toko atau bangunan tetap. Usaha-usaha ini biasanya beroperasi di area publik seperti trotoar, pinggir jalan, pasar malam, atau area umum lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini bersifat mobile, fleksibel, dan menggunakan fasilitas sederhana seperti gerobak, tenda, atau meja. KBLI 47899 tidak mencakup perdagangan eceran barang khusus yang telah memiliki KBLI tersendiri, sehingga ruang lingkupnya adalah usaha eceran kaki lima yang bersifat umum dan tidak spesifik pada satu jenis barang.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47899
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47899 antara lain:
- Pedagang kaki lima yang menjual berbagai barang campuran seperti alat tulis, mainan anak, peralatan rumah tangga kecil, atau aksesori.
- Penjual di los pasar yang menawarkan barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti alat dapur, pakaian, atau perlengkapan rumah tangga.
- Pedagang musiman di pasar malam atau bazar yang menjual aneka produk, baik baru maupun bekas, yang tidak masuk dalam kelompok KBLI khusus lainnya.
- Usaha eceran di luar toko yang menggunakan gerobak dorong untuk menjajakan barang-barang kelontong di lingkungan pemukiman.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 47899 wajib memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. OSS (Online Single Submission) merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan izin usaha, termasuk untuk usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, serta izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47899 mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan akses dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47899
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47899 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47899 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan kebutuhan usaha mereka. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dijalankan memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan bisnisnya secara legal dan terstruktur melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.