KBLI 47897

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47897
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Panduan Lengkap KBLI 47897: Perizinan Usaha Melalui OSS

Dalam dunia usaha di Indonesia, pemahaman mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan sesuai aturan pemerintah. Salah satu KBLI yang sering menjadi perhatian adalah KBLI 47897. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang KBLI 47897, ruang lingkup kegiatan usaha, contoh jenis usaha, kewajiban perizinan usaha melalui OSS, serta ketentuan penggabungan KBLI.

Pengertian KBLI 47897

KBLI 47897 adalah kode klasifikasi untuk usaha perdagangan eceran kaki lima khusus barang bekas. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas secara eceran yang dilakukan di tempat umum, seperti kaki lima, pasar tumpah, atau lokasi lain yang tidak menetap. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha dan pelaporan kegiatan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47897

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47897 meliputi seluruh aktivitas perdagangan barang bekas yang dilakukan secara eceran oleh pedagang kaki lima. Barang bekas yang dimaksud dapat berupa pakaian, elektronik, peralatan rumah tangga, mainan, buku, dan berbagai produk lain yang telah digunakan sebelumnya. Kegiatan ini umumnya dilakukan di luar bangunan permanen, sehingga pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan lokasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47897

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47897:

  • Pedagang kaki lima yang menjual pakaian bekas di pasar loak
  • Penjual barang elektronik bekas di pinggir jalan
  • Usaha eceran mainan bekas di area publik atau pasar tumpah
  • Lapak buku bekas yang beroperasi secara tidak menetap
  • Pedagang peralatan rumah tangga bekas di pasar tradisional
Semua contoh di atas wajib mengacu pada kode KBLI 47897 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pelaku usaha, termasuk yang bergerak di bidang KBLI 47897, untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terpadu yang memudahkan proses pendaftaran, perizinan, dan pelaporan usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini tidak hanya meningkatkan legalitas usaha, tetapi juga memberikan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47897

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47897. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 47897 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha tercatat dan diakui secara legal.

Dengan memahami KBLI 478

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.