KBLI 47896

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47896
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47896

KBLI 47896 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima barang lainnya. Kode ini secara spesifik diperuntukkan bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan eceran berbagai jenis barang selain makanan, minuman, dan tembakau, yang dilakukan secara non-permanen atau menggunakan fasilitas kaki lima. Dengan adanya KBLI 47896, proses pengelompokan dan pengawasan usaha di sektor ini menjadi lebih terstruktur, serta memudahkan pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47896

Ruang lingkup KBLI 47896 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan secara kaki lima atau menggunakan sarana tidak tetap. Usaha dalam kategori ini biasanya menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, peralatan rumah tangga, aksesoris, pakaian, mainan, alat tulis, hingga produk kerajinan tangan. Ciri utama dari usaha dengan KBLI 47896 adalah pelaksanaan penjualan barang yang tidak menetap di satu lokasi permanen, melainkan berpindah-pindah atau menggunakan fasilitas sederhana seperti gerobak, tenda, atau lapak di area publik.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 47896

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47896 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual pakaian jadi di pasar tumpah atau pinggir jalan
  • Penjual mainan anak-anak menggunakan gerobak di area taman kota
  • Pedagang aksesoris dan pernak-pernik di area wisata atau tempat keramaian
  • Lapak penjual alat tulis di sekitar sekolah atau kampus
  • Pedagang kerajinan tangan di kawasan wisata
Usaha-usaha tersebut beroperasi tanpa bangunan permanen dan seringkali berpindah-pindah lokasi sesuai dengan potensi pembeli.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 47896 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat dipantau secara daring. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha KBLI 47896 dapat menjalankan bisnisnya secara legal serta memperoleh akses terhadap berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47896

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47896 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47896 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama penggabungan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS saat pengajuan perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengakomodasi berbagai jenis kegiatan usaha yang dimiliki dalam satu NIB.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.