KBLI 47895
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, pelengkap pakaian dan barang perlengkapan pribadi bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas, jam tangan bekas, barang perhiasan bekas.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47895Pengertian KBLI 47895
KBLI 47895 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima khusus barang bekas. KBLI ini digunakan sebagai kode identifikasi bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan barang-barang bekas secara eceran di tempat yang bersifat sementara atau berpindah-pindah, seperti kaki lima, pasar tumpah, atau lokasi lain di luar toko permanen. Penggunaan kode KBLI 47895 sangat penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47895
Ruang lingkup KBLI 47895 meliputi berbagai aktivitas perdagangan eceran barang bekas yang dilakukan secara non-permanen. Kegiatan ini umumnya dilakukan di area publik seperti trotoar, pasar tradisional, pasar malam, atau area yang diperbolehkan oleh pemerintah daerah. Barang bekas yang dijual dapat mencakup pakaian, peralatan rumah tangga, elektronik, buku, mainan, dan berbagai produk lainnya yang sebelumnya telah digunakan. Usaha di bawah KBLI ini tidak mencakup penjualan barang baru, melainkan fokus pada peredaran dan pemanfaatan kembali barang-barang bekas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47895
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47895 antara lain:
- Penjual pakaian bekas di pasar loak atau kaki lima
- Pedagang mainan bekas di area car free day
- Penjual barang elektronik bekas di trotoar atau pasar tumpah
- Usaha penjualan buku bekas di lapak sementara
- Pedagang peralatan rumah tangga bekas di pasar tradisional
Semua usaha tersebut menjalankan transaksi secara langsung kepada konsumen akhir dengan sistem penjualan eceran dan lokasi usaha yang tidak tetap.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bawah KBLI 47895 wajib melakukan pendaftaran dan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terpadu yang disediakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan melalui OSS meliputi tahapan pendaftaran data usaha, pengisian data pemilik, serta pemilihan KBLI yang sesuai dengan jenis usaha. Dengan memiliki izin usaha resmi, pelaku usaha kaki lima barang bekas akan memperoleh legalitas, kemudahan akses permodalan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47895
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47895. Pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI ini dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan cakupan kegiatan usahanya. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur pendaftaran dan perizinan melalui OSS untuk memastikan seluruh kegiatan usaha tercatat dan memiliki legalitas yang jelas.
Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara legal dan terstruktur, serta tetap memenuhi kewajiban perizinan usaha
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.