KBLI 47894
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47894Pengertian KBLI 47894
KBLI 47894 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima makanan khusus. KBLI ini termasuk dalam kategori perdagangan eceran yang dilakukan secara langsung di tempat umum menggunakan gerobak, kios, atau lapak sederhana, dengan fokus utama pada penjualan makanan tertentu yang bersifat khusus. Kegiatan usaha ini memiliki karakteristik penjualan langsung kepada konsumen akhir tanpa melalui perantara atau toko permanen.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47894
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 47894 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran makanan khusus yang dilakukan secara kaki lima. Usaha ini biasanya beroperasi di area publik seperti pinggir jalan, pasar tradisional, area perkantoran, atau kawasan wisata. Produk yang dijual bersifat makanan khusus, seperti makanan tradisional, makanan khas daerah, makanan ringan tertentu, atau makanan yang memiliki kekhasan tertentu sesuai dengan permintaan konsumen.
Dalam praktiknya, pelaku usaha pada KBLI 47894 tidak hanya menjual produk makanan, tetapi juga melakukan aktivitas promosi, pengemasan sederhana, serta pelayanan langsung kepada konsumen di lokasi usaha. Model usaha ini sangat fleksibel dan dapat dijalankan secara mandiri maupun berkelompok.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47894
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47894 antara lain:
- Penjual siomay keliling dengan gerobak dorong
- Usaha kaki lima sate padang di pinggir jalan
- Pedagang kue tradisional di kawasan pasar pagi
- Penjual makanan khas daerah seperti pempek, batagor, atau kerak telor
- Pedagang makanan ringan khusus seperti serabi, putu, atau kue cubit di area publik
Semua usaha tersebut melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen di lokasi terbuka tanpa tempat usaha permanen.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha dengan kegiatan usaha sesuai KBLI 47894 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Saat ini, proses perizinan usaha di Indonesia dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem layanan perizinan berusaha berbasis elektronik yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47894 dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan legalitas dasar. Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengurus izin operasional atau izin komersial sesuai dengan jenis produk makanan yang dijual. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha kaki lima makanan khusus dapat menjalankan usahanya secara legal, memperoleh perlindungan hukum, serta lebih mudah dalam mengakses fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47894
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 47894. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47894 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jenis usaha terkait, seperti menggabungkan perdagangan makanan khusus dengan minuman atau produk lainnya yang relevan, selama tetap memenuhi syarat dan peraturan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.