KBLI 47893

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Antik

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47893
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47893

KBLI 47893 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima khusus makanan dan minuman. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya pengelompokan ini, pelaku usaha dapat menentukan jenis kegiatan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku, sehingga memudahkan proses administrasi dan kepatuhan hukum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47893

Ruang lingkup KBLI 47893 mencakup kegiatan perdagangan eceran makanan dan minuman yang dilakukan oleh pedagang kaki lima. Usaha ini umumnya beroperasi secara berpindah-pindah atau menetap di lokasi tertentu dengan fasilitas sederhana, seperti gerobak, tenda, atau kios kecil. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini adalah penjualan berbagai jenis makanan siap saji, makanan ringan, minuman siap konsumsi, dan hidangan tradisional yang dijajakan secara langsung kepada konsumen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47893

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47893 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng, mie ayam, atau bakso di gerobak dorong.
  • Penjual sate, gorengan, atau jajanan pasar di tenda atau lapak kaki lima.
  • Pedagang minuman segar seperti es kelapa muda, es campur, atau aneka jus buah di kios sederhana.
  • Usaha makanan ringan dan camilan tradisional yang dilakukan secara mobile.

Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47893 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan usahanya diakui secara legal.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47893

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima makanan dan minuman sesuai KBLI 47893 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan secara terintegrasi. Dengan melakukan pendaftaran di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas legal usaha.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Dengan memiliki NIB dan izin usaha yang sah, pelaku usaha KBLI 47893 dapat menjalankan bisnisnya secara aman dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47893

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47893. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47893 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing KBLI yang dipilih.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usahanya, asalkan tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.