KBLI 47891

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47891
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47891

KBLI 47891 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima atau keliling untuk barang-barang selain makanan, minuman, dan tembakau. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 47891, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha secara spesifik sesuai ketentuan pemerintah, sehingga proses legalitas dan pengawasan usaha menjadi lebih terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47891

Ruang lingkup KBLI 47891 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan secara kaki lima atau keliling, yang menjual produk-produk selain makanan, minuman, dan tembakau. Kegiatan ini umumnya dilakukan secara mobile, baik menggunakan gerobak, kendaraan, maupun berjalan kaki, dan menjual barang-barang kebutuhan rumah tangga, pakaian, aksesori, alat tulis, hingga mainan anak-anak. KBLI 47891 tidak mencakup penjualan makanan dan minuman, karena kategori tersebut memiliki KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47891

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47891 antara lain:

  • Penjual pakaian keliling dengan gerobak atau kendaraan
  • Pedagang mainan anak-anak keliling
  • Penjual alat tulis dan perlengkapan sekolah secara keliling
  • Pedagang aksesori rumah tangga yang berjualan secara mobile
  • Penjual peralatan dapur keliling
  • Pedagang barang elektronik kecil secara keliling

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47891 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran kaki lima atau keliling sesuai KBLI 47891 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memfasilitasi pendaftaran dan pengurusan perizinan berusaha secara elektronik di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi bukti legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Proses pengajuan izin melalui OSS untuk KBLI 47891 meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administrasi yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan melakukan perizinan usaha secara resmi, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan memperoleh akses ke berbagai fasilitas pendukung dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47891

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47891. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47891 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama masih sesuai dengan aturan perizinan usaha di OSS dan tidak melanggar ketentuan sektor terkait. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha secara lebih luas tanpa harus membuat perizinan baru untuk setiap jenis kegiatan usaha yang berbeda.

Dengan memahami ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha diharapkan dapat meng

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.