KBLI 47883

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Lukisan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47883
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47883

KBLI 47883 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha “Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Kerajinan, Barang Pecah Belah, dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya”. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Penggunaan kode KBLI 47883 memastikan bahwa pelaku usaha terklasifikasi secara tepat, sehingga mendukung kelancaran administrasi dan pemenuhan aspek legalitas usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47883

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47883 mencakup aktivitas perdagangan eceran yang dilakukan secara non-permanen, seperti di kaki lima, los pasar, atau area sejenis, khusus untuk barang-barang kerajinan, barang pecah belah, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Kegiatan usaha ini umumnya berskala kecil hingga menengah dan menyasar konsumen akhir yang membutuhkan barang-barang kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau. Penjual pada kategori ini biasanya menawarkan produk secara langsung kepada pembeli di lokasi terbuka atau semi-terbuka.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47883

Contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 47883 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual aneka kerajinan tangan seperti anyaman, ukiran kayu, atau souvenir khas daerah.
  • Penjual barang pecah belah di pasar tradisional, seperti piring, gelas, mangkuk, dan vas bunga.
  • Usaha perlengkapan rumah tangga seperti sapu, ember, alat pel, dan peralatan dapur yang dijajakan di los pasar atau lapak kaki lima.
  • Pedagang kaki lima yang menawarkan pernak-pernik dekorasi rumah dan alat makan sederhana.

Semua bentuk usaha di atas wajib menggunakan kode KBLI 47883 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada bidang KBLI 47883 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional atau komersial. Melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang sah, sehingga dapat menjalankan aktivitas perdagangan secara aman dan terpercaya di mata hukum. Selain itu, kepemilikan izin usaha juga menjadi syarat utama untuk mengakses fasilitas pembiayaan, kemitraan, dan program pemerintah lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47883

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47883. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47883 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan cakupan kegiatan usahanya. Penggabungan ini tetap harus dicantumkan dengan benar pada dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha terakomodasi secara legal dan administratif.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.