KBLI 47882

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47882
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47882

KBLI 47882 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha perdagangan eceran kaki lima barang-barang kebutuhan rumah tangga, selain makanan, minuman, dan tembakau. KBLI ini secara khusus mengatur aktivitas pedagang kaki lima yang menjual berbagai perlengkapan rumah tangga di luar kategori makanan dan minuman. Pengelompokan KBLI 47882 sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta sebagai dasar legalitas kegiatan usaha di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47882

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47882 meliputi perdagangan eceran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, baik secara menetap maupun berpindah-pindah, yang memperdagangkan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Kegiatan usaha ini tidak termasuk perdagangan makanan, minuman, atau tembakau, melainkan fokus pada barang-barang lain seperti peralatan dapur, alat kebersihan, perlengkapan mandi, dan barang kebutuhan rumah tangga lainnya. Usaha dalam kategori ini umumnya beroperasi di ruang terbuka, pasar tradisional, pinggir jalan, atau tempat umum lainnya.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 47882

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47882 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual sapu, ember, dan alat kebersihan rumah tangga
  • Penjual peralatan dapur seperti panci, wajan, sendok, dan gelas di pinggir jalan
  • Pedagang perlengkapan mandi seperti gayung, sabun, atau sikat gigi
  • Pedagang keliling yang menawarkan barang kebutuhan rumah tangga non-makanan
  • Penjual alat-alat pertukangan kecil untuk kebutuhan rumah tangga

Usaha-usaha tersebut harus memastikan tidak memperdagangkan makanan, minuman, atau tembakau agar tetap sesuai dengan ruang lingkup KBLI 47882.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam kategori KBLI 47882 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara online, sehingga lebih mudah, cepat, dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Memiliki perizinan usaha yang sah sangat penting untuk mendukung legalitas, perlindungan hukum, serta kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah dan perbankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47882

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47882. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 47882 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang berbeda. Namun, penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam proses perizinan usaha melalui OSS, agar seluruh kegiatan usaha tetap legal dan terdaftar secara resmi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.