KBLI 47879
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Campuran Kertas, Karton, Barang Dari Kertas, Alat Tulis-menulis, Alat Gambar, Hasil Pencetakan, Penerbitan Dan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam/campuran dari kertas, karton, alat tulis-menulis, alat gambar, hasil pencetakan, penerbitan dan lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Baca penjelasan lengkap KBLI 47879Pengertian KBLI 47879
KBLI 47879 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kategori "Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Lainnya". Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha perdagangan eceran yang dilakukan secara non-permanen, seperti melalui kaki lima, los pasar, atau sarana sejenis, yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI lain yang lebih spesifik. KBLI 47879 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47879
Ruang lingkup KBLI 47879 mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis barang yang dilakukan di luar toko permanen. Kegiatan usaha dalam KBLI ini umumnya memakai sarana sementara atau berpindah-pindah, seperti gerobak, kios, tenda, atau los di pasar. Jenis barang yang diperdagangkan sangat beragam dan tidak terbatas pada produk tertentu, asalkan tidak termasuk kategori barang yang telah memiliki KBLI khusus, seperti makanan, minuman, pakaian, atau elektronik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47879
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 47879 antara lain:
- Penjualan mainan anak-anak di los pasar atau kaki lima
- Perdagangan aksesori handphone di kios sementara
- Penjualan perlengkapan rumah tangga kecil di tenda pasar malam
- Pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kerajinan atau souvenir
- Usaha penjualan alat tulis dan perlengkapan sekolah di area pasar tradisional
Semua usaha tersebut dilakukan di luar bangunan permanen dan tidak masuk dalam klasifikasi KBLI khusus lainnya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47879 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha. Selain NIB, tergantung pada skala dan lokasi usaha, pelaku usaha juga dapat diminta untuk memenuhi persyaratan perizinan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat legalisasi usaha agar dapat beroperasi secara sah dan terlindungi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47879
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47879. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47879 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup usaha yang dijalankan, selama tidak terdapat pembatasan khusus pada kode KBLI yang akan digabungkan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dalam satu entitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.