KBLI 47877
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Peralatan Telekomunikasi
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Baca penjelasan lengkap KBLI 47877Pengertian KBLI 47877
KBLI 47877 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kategori usaha tertentu, khususnya dalam bidang perdagangan eceran kaki lima berbagai barang lainnya yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain. KBLI 47877 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47877
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47877 meliputi perdagangan eceran berbagai macam barang yang dilakukan secara keliling atau di lokasi tertentu menggunakan fasilitas sederhana seperti gerobak, tenda, atau meja. Kegiatan ini tidak terbatas pada satu jenis barang tertentu, melainkan meliputi berbagai barang yang belum tercakup dalam kelompok KBLI perdagangan eceran kaki lima lainnya. Usaha dalam kategori ini biasanya berskala mikro hingga kecil dan memiliki mobilitas yang tinggi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47877
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47877 antara lain pedagang kaki lima yang menjual peralatan rumah tangga, mainan anak-anak, aksesoris, pakaian, alat tulis, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya yang tidak dimasukkan ke dalam kelompok perdagangan kaki lima spesifik. Pedagang yang berjualan secara keliling menggunakan sepeda, motor, atau gerobak juga masuk dalam kategori ini apabila barang yang dijual beragam dan tidak termasuk kelompok KBLI kaki lima lain yang lebih spesifik.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47877 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara online. Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengurus izin-izin operasional dan komersial yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Kepatuhan terhadap perizinan ini sangat penting agar usaha dapat berjalan secara legal dan terlindungi oleh hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47877
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47877. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47877 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankan. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah terdaftar dan memperoleh izin yang sesuai melalui OSS agar semua aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.