KBLI 47876

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mesin Kantor

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47876
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47876

KBLI 47876 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima khusus makanan dan minuman ringan. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan makanan dan minuman ringan secara retail dengan menggunakan gerobak, tenda, atau sarana sejenis di lokasi sementara atau berpindah-pindah. Penetapan KBLI 47876 sangat relevan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47876

Ruang lingkup KBLI 47876 meliputi seluruh aktivitas penjualan makanan dan minuman ringan yang dilakukan secara eceran di tempat umum dengan menggunakan fasilitas non permanen. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini umumnya beroperasi di trotoar, pinggir jalan, area pasar, sekolah, dan lokasi strategis lainnya yang ramai dikunjungi masyarakat. Pelaku usaha tidak memerlukan bangunan permanen, melainkan cukup menggunakan gerobak, tenda, atau alat portabel lainnya. Kegiatan ini juga mencakup penjualan makanan siap saji, minuman kemasan, hingga makanan ringan tradisional maupun modern.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47876

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47876 antara lain:

  • Pedagang kaki lima gorengan (tempe, bakwan, risol, dsb.)
  • Penjual minuman dingin atau jus buah keliling
  • Pedagang kaki lima makanan ringan seperti keripik, kacang, atau permen
  • Penjual sosis bakar, telur gulung, atau jajanan modern lainnya di gerobak
  • Penjual makanan ringan khas daerah menggunakan tenda di pinggir jalan

Semua contoh usaha di atas beroperasi secara eceran dengan menggunakan sarana non permanen, sesuai dengan ruang lingkup KBLI 47876.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima makanan dan minuman ringan dengan KBLI 47876 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memudahkan proses pengajuan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang diperlukan. Dengan memiliki perizinan usaha resmi, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, akses permodalan, dan kesempatan untuk mengikuti program pemerintah. Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47876

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47876. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47876 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya. Namun, penggabungan tersebut harus tetap mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam sistem OSS, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.