KBLI 47875

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47875
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47875

KBLI 47875 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha perdagangan eceran kaki lima makanan keliling. KBLI ini termasuk dalam sektor perdagangan besar dan eceran, khususnya pada aktivitas usaha yang menjual makanan secara keliling dengan menggunakan kendaraan atau alat transportasi sederhana yang mudah dipindahkan. Penetapan KBLI 47875 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47875

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47875 mencakup semua bentuk perdagangan makanan yang dilakukan secara keliling. Artinya, pelaku usaha tidak menetap di satu lokasi tertentu, melainkan berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menawarkan dan menjual produk makanannya. Aktivitas ini dapat menggunakan gerobak dorong, sepeda, motor, mobil, atau kendaraan lain yang telah dimodifikasi untuk keperluan penjualan makanan keliling. Kegiatan usaha pada KBLI ini tidak terbatas pada jenis makanan tertentu, selama dilakukan secara keliling dan bersifat eceran.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47875

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47875 antara lain:

  • Penjual bakso keliling menggunakan gerobak dorong atau sepeda motor
  • Pedagang siomay, batagor, atau gorengan keliling dengan sepeda
  • Penjual es krim keliling menggunakan kendaraan roda tiga
  • Pedagang sate atau makanan ringan lainnya yang berkeliling di lingkungan pemukiman
  • Penjual makanan tradisional seperti cilok, tahu bulat, atau kue basah keliling

Seluruh aktivitas tersebut wajib tercatat dalam KBLI 47875 agar memperoleh legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan makanan keliling sesuai KBLI 47875 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses izin berusaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan komersial. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang memudahkan akses terhadap layanan publik, perbankan, hingga perlindungan usaha. Selain itu, proses perizinan usaha melalui OSS meminimalisir risiko sanksi administrasi akibat usaha yang tidak terdaftar secara resmi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47875

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47875. Artinya, pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI 47875 bersamaan dengan kode KBLI lain yang relevan dengan aktivitas usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk mengembangkan jenis usaha yang lebih beragam dalam satu izin usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.