KBLI 47874

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Olahraga Dan Alat Musik

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47874
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47874

KBLI 47874 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Pribadi Lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode ini penting untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran tekstil, pakaian, alas kaki, dan barang pribadi lainnya yang dilakukan secara mobile (kaki lima) maupun di los pasar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47874

Ruang lingkup KBLI 47874 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran yang dilakukan secara non-permanen, seperti menggunakan gerobak, tenda, atau meja di area publik, serta di los pasar yang tidak memiliki toko permanen. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup penjualan berbagai jenis barang tekstil, pakaian jadi, alas kaki, serta barang-barang pribadi lain yang digunakan langsung oleh konsumen akhir.

Usaha dengan KBLI 47874 umumnya beroperasi di area pasar tradisional, pinggir jalan, area keramaian, dan lokasi strategis lainnya yang memungkinkan interaksi langsung dengan pembeli secara fleksibel.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47874

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47874 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual pakaian jadi, seperti kaos, celana, atau baju anak-anak di trotoar atau pasar malam.
  • Penjual alas kaki seperti sandal, sepatu, atau sepatu anak-anak di los pasar tradisional.
  • Pedagang tekstil kain meteran di area pasar atau di pinggir jalan.
  • Penjual aksesori pribadi seperti tas, ikat pinggang, topi, dan barang sejenisnya di lapak kaki lima.

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47874 saat melakukan proses perizinan usaha di OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha dengan kegiatan yang sesuai KBLI 47874 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha yang relevan. Perizinan melalui OSS memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mempermudah akses ke berbagai fasilitas pemerintah dan perbankan.

Dengan memiliki perizinan usaha OSS, pelaku usaha KBLI 47874 dapat memperluas usaha secara legal, mengikuti program pemerintah, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47874

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47874. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47874 dengan KBLI lain sesuai kebutuhan dan cakupan usaha mereka. Penggabungan ini dapat dilakukan saat proses perizinan usaha di OSS, selama kegiatan usaha tersebut masih relevan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis, serta dapat menyesuaikan KBLI dengan perkembangan usaha di masa mendatang.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.