KBLI 47873

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hasil Pencetakan dan Penerbitan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47873
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47873

KBLI 47873 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima makanan dan minuman yang dilakukan secara keliling atau tidak menetap. Kode ini diatur oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Penggunaan KBLI 47873 memudahkan pelaku usaha dan pemerintah dalam klasifikasi dan pengawasan kegiatan usaha yang bergerak di bidang perdagangan makanan dan minuman secara eceran di tempat umum tanpa lokasi tetap.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47873

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 47873 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran makanan dan minuman yang dilakukan secara keliling atau menggunakan gerobak, kendaraan bermotor, sepeda, atau alat lainnya yang bersifat mobile. Usaha yang masuk dalam kategori ini biasanya tidak memiliki tempat usaha tetap, melainkan berpindah-pindah lokasi untuk menjangkau konsumen di berbagai area publik seperti perumahan, perkantoran, sekolah, atau tempat keramaian lainnya. Kegiatan ini juga dapat mencakup penyediaan makanan ringan, minuman kemasan, hingga makanan siap saji yang dijual secara langsung kepada konsumen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47873

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47873 antara lain:

  • Penjual makanan dan minuman keliling menggunakan gerobak dorong, baik makanan tradisional maupun modern
  • Usaha es krim keliling dengan sepeda motor atau sepeda
  • Pedagang kopi keliling menggunakan kendaraan bermotor
  • Penjual minuman segar, seperti jus buah, yang berkeliling di area publik
  • Pedagang makanan ringan keliling di sekitar area perkantoran, pasar, atau sekolah

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47873 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47873 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendukung pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia. Selain itu, legalitas usaha juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan membuka peluang untuk mendapatkan akses pembiayaan maupun kemitraan dengan pihak lain.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47873

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47873 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47873 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis dan cakupan kegiatan usahanya. Namun, penggabungan tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.