KBLI 47872

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Tulis Menulis Dan Gambar

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47872
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47872

KBLI 47872 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima makanan keliling dan tidak menetap. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan KBLI 47872, pelaku usaha dapat secara resmi menjalankan kegiatan usaha penjualan makanan secara keliling atau tidak menetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47872

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47872 meliputi perdagangan eceran makanan yang dilakukan secara keliling atau tidak menetap, baik menggunakan gerobak, sepeda, motor, mobil, maupun alat transportasi lain yang dapat berpindah-pindah lokasi. Usaha dalam kelompok ini tidak memiliki tempat usaha tetap dan biasanya menjajakan makanan langsung kepada konsumen di berbagai lokasi, seperti kawasan perumahan, perkantoran, sekolah, atau area publik lainnya.

Selain itu, KBLI 47872 juga mencakup aktivitas penjualan makanan siap saji, makanan ringan, minuman, dan produk konsumsi lainnya yang dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha tanpa keterikatan pada satu lokasi usaha tertentu. Ruang lingkup ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjangkau konsumen secara lebih luas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47872

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47872 antara lain:

  • Pedagang kaki lima keliling yang menjual makanan seperti gorengan, bakso, siomay, sate, atau jajanan tradisional lainnya.
  • Usaha minuman keliling seperti penjual kopi atau teh keliling, es kelapa muda, es campur, dan minuman ringan lainnya.
  • Penjual makanan ringan keliling di sekitar sekolah, perkantoran, atau area keramaian.
  • Pedagang makanan keliling dengan menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.

Seluruh contoh usaha di atas dapat mengajukan perizinan usaha melalui OSS dengan menggunakan KBLI 47872 sebagai dasar legalitas kegiatan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran kaki lima makanan keliling wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengajuan perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform terintegrasi untuk pengurusan perizinan berusaha di Indonesia.

Melalui OSS, pelaku usaha dengan KBLI 47872 dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha secara mudah, cepat, serta transparan. NIB yang diperoleh berfungsi sebagai identitas dan legalitas usaha, serta menjadi dasar dalam menjalankan aktivitas usaha secara resmi. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha juga mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47872

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47872. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47872 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama jenis usaha yang dijalankan masih dalam kategori yang diizinkan oleh regulasi dan peraturan perund

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.