KBLI 47867

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47867
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47867

KBLI 47867 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima khusus makanan dan minuman. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam bidang penjualan makanan dan minuman yang dilakukan secara keliling atau menggunakan gerobak, kendaraan, atau sarana berpindah lainnya. Penetapan KBLI 47867 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47867

Ruang lingkup KBLI 47867 mencakup seluruh aktivitas penjualan makanan dan minuman secara eceran yang dilakukan di luar bangunan permanen. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini biasanya beroperasi menggunakan gerobak dorong, sepeda motor, mobil, atau alat transportasi lain yang memungkinkan pelaku usaha berpindah tempat. Kegiatan usaha ini meliputi penjualan makanan ringan, makanan berat, minuman segar, dan produk sejenis yang dikonsumsi langsung oleh konsumen di tempat atau dibawa pulang.

KBLI 47867 tidak mencakup penjualan makanan dan minuman yang dilakukan di dalam bangunan tetap seperti restoran, kafe, atau rumah makan. Fokus utama KBLI ini adalah pada pedagang kaki lima yang beroperasi secara mandiri di ruang publik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47867

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47867 antara lain:

  • Pedagang gorengan keliling menggunakan gerobak dorong
  • Penjual es kelapa muda dengan gerobak sepeda motor
  • Pedagang bakso keliling menggunakan kendaraan roda tiga
  • Penjual minuman segar di pinggir jalan dengan tenda sementara
  • Pedagang sate atau makanan siap saji keliling

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47867 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan mereka diakui secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47867

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima makanan dan minuman dengan KBLI 47867 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha serta perizinan berusaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pendaftaran KBLI 47867 melalui OSS mencakup penginputan data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan administratif seperti dokumen identitas, alamat usaha, dan rincian aktivitas usaha. Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 47867

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47867. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47867 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha tambahan yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memperhatikan kesesuaian kegiatan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.