KBLI 47866
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Kayu, Bambu Atau Rotan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47866Pengertian KBLI 47866
KBLI 47866 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima khusus barang kerajinan bukan logam. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendataan dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran barang kerajinan bukan logam secara keliling atau menetap wajib mencantumkan kode KBLI 47866 dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47866
Ruang lingkup KBLI 47866 meliputi kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, baik secara berpindah-pindah maupun menetap di lokasi tertentu. Barang-barang yang dijual dalam kategori ini adalah berbagai kerajinan tangan berbahan dasar non-logam, seperti kerajinan dari kayu, bambu, rotan, kulit, kain, tanah liat, dan bahan sejenis lainnya. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan di tempat umum, pasar tradisional, trotoar, atau lokasi strategis lainnya yang memungkinkan pelaku usaha menjangkau konsumen secara langsung.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47866
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47866 antara lain:
- Penjual kerajinan tangan dari kayu di kaki lima atau pasar malam
- Pedagang eceran anyaman rotan atau bambu di trotoar
- Penjual gerabah, vas, dan patung tanah liat keliling
- Pedagang aksesori kain batik atau songket di area wisata
- Penjual kerajinan kulit, seperti dompet dan tas, secara keliling
Semua usaha tersebut wajib memilih KBLI 47866 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan bukan logam diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem yang terintegrasi untuk memudahkan proses pendaftaran, pengurusan izin, hingga pelaporan kegiatan usaha. Dengan memilih KBLI 47866 pada OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sah sesuai ketentuan pemerintah. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha, mendapatkan akses pembinaan, dan perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47866
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 47866 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha yang menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus diperbolehkan untuk mencantumkan lebih dari satu kode KBLI dalam perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan kegiatan usaha, selama tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.