KBLI 47865

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu Atau Rotan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47865
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47865

KBLI 47865 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran kaki lima dan los pasar makanan, minuman, dan tembakau. KBLI ini mencakup usaha perdagangan yang dilakukan secara langsung di tempat umum, seperti kaki lima, pelataran, atau los pasar, yang menjual produk makanan, minuman, serta hasil olahan tembakau kepada konsumen akhir. KBLI 47865 menjadi salah satu referensi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47865

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 47865 meliputi segala bentuk perdagangan eceran yang dilakukan secara mobile atau menetap di area terbuka dan semi-terbuka, seperti di trotoar, halaman, atau area pasar tradisional. Kegiatan ini mencakup penjualan makanan siap saji, minuman ringan maupun berat, dan produk tembakau seperti rokok atau cerutu yang dijual langsung kepada konsumen. Usaha yang masuk dalam KBLI 47865 biasanya bersifat skala kecil hingga menengah, serta tidak memiliki tempat usaha permanen seperti toko atau ruko.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47865

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47865 antara lain:

  • Pedagang kaki lima makanan siap saji (misal: gorengan, bakso, sate, nasi uduk)
  • Penjual minuman kaki lima (misal: es teh, kopi keliling, es campur)
  • Penjual rokok eceran di kaki lima atau los pasar
  • Usaha warung tenda yang menjual makanan dan minuman di area pasar
  • Penjual kue tradisional di pelataran pasar

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47865 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran makanan, minuman, dan tembakau di kaki lima atau los pasar wajib memiliki perizinan usaha sesuai KBLI 47865. Proses perizinan saat ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan secara legal. Pendaftaran perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47865

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI dengan KBLI 47865. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47865 dengan kode KBLI lainnya dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha lain yang relevan, asalkan tetap melakukan pendaftaran dan pemenuhan persyaratan perizinan usaha melalui OSS secara benar dan lengkap.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.