KBLI 47864
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47864Pengertian KBLI 47864
KBLI 47864 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu. KBLI 47864 secara spesifik mencakup "Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Kerajinan, Lukisan, dan Barang Seni". Klasifikasi ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47864
Ruang lingkup KBLI 47864 meliputi seluruh kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan secara langsung oleh pedagang kaki lima, los pasar, atau tempat sejenis, yang menjual barang kerajinan tangan, lukisan, dan berbagai barang seni. Usaha dalam KBLI ini umumnya berskala kecil hingga menengah, dan kegiatan penjualannya dilakukan secara mobile, di area pasar tradisional, pameran, atau tempat umum lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47864
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47864 antara lain:
- Penjual kerajinan tangan di kaki lima atau los pasar
- Pedagang lukisan di area pameran seni atau pasar seni
- Pedagang barang-barang ukiran, patung kecil, atau aksesori seni di tempat wisata
- Penjual cinderamata hasil kerajinan lokal di pusat oleh-oleh
- Usaha kecil yang menjual karya seni reproduksi di area publik
Semua jenis usaha tersebut wajib mengklasifikasikan usahanya ke dalam KBLI 47864 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 47864
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran barang kerajinan, lukisan, dan barang seni, baik secara perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengurusan izin usaha kini dipermudah melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan perizinan usaha secara terintegrasi.
Untuk KBLI 47864, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha resmi, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan memperoleh berbagai manfaat, seperti akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam pengembangan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47864
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47864. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47864 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan saat proses pendaftaran di OSS, sehingga pelaku usaha dapat mencantumkan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu NIB, asalkan seluruh persyaratan tetap dipenuhi.
Dengan demikian, pengusaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usaha dan memperluas bidang usaha yang tercakup dalam izin usahanya tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.