KBLI 47863
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik/Melamin
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47863Pengertian KBLI 47863
KBLI 47863 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha "Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Campuran Bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau". KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan di Indonesia untuk memastikan setiap kegiatan usaha teridentifikasi secara jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penggunaan KBLI 47863 sangat penting dalam proses perizinan usaha, terutama dalam mengakses sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47863
KBLI 47863 mencakup kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima atau pelaku usaha di los pasar, yang menjual barang-barang campuran selain makanan, minuman, dan tembakau. Kegiatan usaha ini biasanya dilakukan di tempat-tempat umum seperti trotoar, halaman, atau area pasar tradisional yang menyediakan lapak untuk pedagang. Barang yang dijual bersifat campuran dan tidak termasuk dalam kategori kebutuhan pokok makanan atau produk konsumsi langsung.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47863
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47863 antara lain:
- Pedagang kaki lima yang menjual pakaian, aksesoris, mainan anak, atau perlengkapan rumah tangga.
- Penjual di los pasar yang menawarkan barang elektronik kecil, alat tulis, atau peralatan dapur.
- Pedagang yang menjual barang-barang kebutuhan rumah tangga, seperti sapu, ember, atau alat kebersihan, di area pasar tradisional.
- Usaha kaki lima yang menyediakan berbagai produk campuran non-makanan dan non-tembakau di area publik.
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47863 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47863 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin berusaha secara cepat dan transparan. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen perizinan lain yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47863 mencakup pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan administratif. Setelah seluruh dokumen dan data diverifikasi, pelaku usaha akan mendapatkan izin resmi yang dapat digunakan untuk operasional usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47863
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47863. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47863 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan konflik antar jenis usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas ruang lingkup kegiatan usahanya secara legal melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.