KBLI 47861

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Elektronik

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47861
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47861

KBLI 47861 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha perdagangan eceran kaki lima makanan yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain. KBLI ini berfungsi sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan menggunakan KBLI 47861, pelaku usaha dapat memastikan usaha mereka telah sesuai dengan klasifikasi yang berlaku dan memenuhi persyaratan hukum untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47861

Ruang lingkup KBLI 47861 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran makanan yang dilakukan secara kaki lima atau menggunakan gerobak, baik yang bersifat tetap maupun bergerak. Usaha ini biasanya dilakukan di area publik seperti pinggir jalan, taman, pasar, atau tempat keramaian lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak terbatas pada jenis makanan tertentu, selama belum tercakup dalam kelompok KBLI lain yang lebih spesifik. KBLI 47861 memberikan payung hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan makanan secara langsung kepada konsumen di luar lokasi permanen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47861

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47861 antara lain:

  • Penjualan gorengan kaki lima
  • Pedagang sate keliling atau menggunakan gerobak
  • Penjual bakso atau mie ayam di pinggir jalan
  • Usaha makanan ringan seperti cilok, siomay, atau batagor yang dijajakan secara keliling
  • Pedagang nasi uduk kaki lima
  • Penjual makanan tradisional yang beroperasi di area publik tanpa tempat usaha tetap

Usaha-usaha tersebut umumnya beroperasi secara sederhana dan menyasar konsumen langsung di tempat-tempat umum.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima makanan dengan KBLI 47861 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran data usaha, pengisian informasi KBLI, dan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta berkesempatan mengakses berbagai program pemerintah untuk pengembangan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47861

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47861. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47861 dengan kode KBLI lain dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan ketentuan OSS. Penggabungan KBLI ini memudahkan pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha untuk mengurus perizinan secara efisien dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.