KBLI 47859

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Keperluan Pribadi Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47859
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47859

KBLI 47859 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar untuk barang-barang lainnya yang tidak diklasifikasikan pada kelompok lain. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 47859 menjadi penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas perdagangan eceran dengan lingkup barang dagangan yang beragam dan tidak spesifik pada satu jenis barang tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47859

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 47859 meliputi aktivitas perdagangan eceran yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir melalui kaki lima, los pasar, maupun tempat usaha sejenis lainnya. Barang-barang yang diperdagangkan dalam kelompok ini adalah barang-barang yang belum tercakup dalam KBLI perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya. Kegiatan usaha dalam kelompok ini biasanya bersifat fleksibel, mengikuti permintaan pasar, dan dapat berpindah-pindah lokasi sesuai dengan kebutuhan pedagang.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47859

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47859 antara lain pedagang kaki lima yang menjual barang unik atau kerajinan tangan, penjual aksesori, mainan anak-anak, barang elektronik kecil, hingga produk-produk rumah tangga sederhana yang tidak masuk dalam kelompok KBLI perdagangan eceran lainnya. Selain itu, pedagang los pasar yang menawarkan berbagai barang campuran juga dapat menggunakan KBLI ini dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima dan los pasar dengan KBLI 47859 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi dasar legalitas kegiatan usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga dapat mengurus izin operasional atau komersial lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar usaha dapat berjalan secara legal dan terlindungi secara hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47859

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47859. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47859 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan dan memperluas kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.