KBLI 47855

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Perlengkapan Pengendara Sepeda Motor

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47855
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47855

KBLI 47855 merupakan salah satu klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. KBLI 47855 secara spesifik mengatur tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Kerajinan, Barang Pecah Belah, dan Perlengkapan Rumah Tangga. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi identitas utama dalam pendirian usaha di sektor terkait.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47855

Ruang lingkup KBLI 47855 mencakup kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, los pasar, atau tempat sejenis yang menjual barang-barang kerajinan, barang pecah belah, serta perlengkapan rumah tangga. Kegiatan usaha ini umumnya tidak memerlukan bangunan permanen dan dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir. Pelaku usaha dalam KBLI ini dapat menjajakan barang dagangannya di area pasar, trotoar, atau lokasi strategis lainnya yang diizinkan oleh pemerintah setempat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47855

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47855:

  • Penjualan kerajinan tangan seperti anyaman, patung kayu, atau keramik di kaki lima atau los pasar
  • Perdagangan eceran barang pecah belah seperti piring, gelas, dan vas bunga oleh pedagang keliling
  • Penjualan perlengkapan rumah tangga seperti sapu, ember, dan peralatan dapur di area pasar tradisional
  • Usaha kios pasar yang menjual barang-barang dekorasi rumah dan souvenir
Semua contoh usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 47855 sebagai referensi utama dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 47855 Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima dan los pasar barang kerajinan, barang pecah belah, dan perlengkapan rumah tangga wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pengurusan perizinan berusaha secara elektronik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional atau komersial sesuai dengan sektor usaha. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang diakui oleh pemerintah serta kemudahan akses dalam pengembangan usaha di masa depan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47855

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47855. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47855 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha apabila kegiatan usaha yang dijalankan memang meliputi lebih dari satu bidang. Namun, setiap KBLI yang digabungkan tetap harus dicantumkan dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan mendapatkan legalitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.