KBLI 47854
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47854Pengertian KBLI 47854
KBLI 47854 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima khusus pakaian dan alas kaki. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang penjualan pakaian dan alas kaki secara langsung di tempat umum, seperti kaki lima, pasar tumpah, atau area terbuka lainnya. KBLI 47854 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47854
Ruang lingkup KBLI 47854 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran pakaian dan alas kaki yang dilakukan secara non-permanen atau berpindah-pindah. Usaha dalam kategori ini biasanya tidak memiliki toko fisik tetap, melainkan berjualan di tempat-tempat umum dengan menggunakan gerobak, tenda, meja, atau fasilitas serupa. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai jenis pakaian, sepatu, sandal, dan produk tekstil lainnya secara langsung kepada konsumen akhir.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47854
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47854 antara lain pedagang kaki lima yang menjual pakaian anak-anak, kaos, kemeja, celana, serta alas kaki seperti sepatu dan sandal di pinggir jalan, pasar malam, atau area keramaian. Selain itu, usaha bazar pakaian musiman, penjual pakaian bekas di lapak kaki lima, dan pedagang sepatu di trotoar juga termasuk dalam kategori ini. Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47854 pada proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 47854 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legalitas usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat menjalankan usaha secara legal dan aman.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47854
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47854. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 47854 dengan kode KBLI lain yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usaha tanpa melanggar regulasi perizinan usaha melalui OSS. Namun, setiap penggabungan tetap harus dicantumkan secara jelas dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.