KBLI 47853
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47853Pengertian KBLI 47853
KBLI 47853 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima untuk barang kelontong, alat tulis, dan perlengkapan kantor. Kode KBLI 47853 ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran keliling atau kaki lima dengan fokus pada barang-barang kebutuhan sehari-hari dan perlengkapan kantor.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47853
Ruang lingkup KBLI 47853 meliputi kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan secara keliling atau menggunakan sarana tidak permanen, seperti gerobak, sepeda, atau kendaraan bermotor. Produk yang dijual umumnya berupa barang kelontong, alat tulis, serta perlengkapan kantor. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan di berbagai lokasi, baik di lingkungan perumahan, perkantoran, pasar, maupun di area publik lainnya, tanpa memiliki tempat usaha tetap.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47853
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47853 antara lain:
- Pedagang kaki lima yang menjual alat tulis sekolah dan perlengkapan kantor secara keliling.
- Penjual kelontong keliling yang menawarkan kebutuhan harian seperti sabun, detergen, alat tulis, dan perlengkapan kantor di lingkungan perumahan.
- Usaha perdagangan eceran keliling menggunakan kendaraan bermotor yang menyediakan berbagai barang kelontong dan alat tulis untuk konsumen di lokasi yang berbeda-beda.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47853 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha di Indonesia saat ini harus dilakukan melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan eceran kaki lima. Dengan memiliki perizinan usaha OSS, pelaku usaha akan lebih mudah dalam menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47853
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47853. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47853 dengan KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengelola berbagai jenis usaha secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.