KBLI 47852
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
Baca penjelasan lengkap KBLI 47852Pengertian KBLI 47852
KBLI 47852 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 47852 secara spesifik merujuk pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima makanan dan minuman. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47852
Ruang lingkup KBLI 47852 mencakup kegiatan perdagangan eceran makanan dan minuman yang dilakukan secara keliling atau menggunakan sarana tidak tetap seperti gerobak, pikulan, sepeda, atau kendaraan lainnya. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini biasanya beroperasi di tempat umum atau di pinggir jalan dengan lokasi yang berpindah-pindah. Kegiatan ini berbeda dengan usaha restoran atau kafe yang memiliki tempat usaha tetap.
Pelaku usaha KBLI 47852 dapat menawarkan berbagai jenis makanan dan minuman yang siap konsumsi, baik berupa makanan ringan maupun makanan berat, serta minuman non-alkohol. Aktivitas utama adalah menjual produk secara langsung kepada konsumen di tempat-tempat publik tanpa menggunakan bangunan permanen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47852
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47852 antara lain:
- Pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng, mie goreng, atau makanan siap saji lainnya dengan gerobak dorong.
- Penjual minuman es teh, es jeruk, atau minuman tradisional seperti jamu keliling.
- Penjual makanan ringan seperti gorengan, bakso tusuk, sosis bakar, dan jajanan pasar lainnya yang menggunakan sepeda atau kendaraan bermotor.
- Pedagang makanan keliling yang menggunakan pikulan atau kendaraan roda tiga.
Seluruh contoh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47852 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47852
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran kaki lima makanan dan minuman (KBLI 47852) diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha secara terintegrasi di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 47852 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah sesuai ketentuan.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan, mendapatkan perlindungan hukum, serta memudahkan akses ke berbagai fasilitas pemerintah. Selain itu, memiliki izin usaha yang sesuai dengan KBLI 47852 juga menjadi persyaratan utama dalam mengembangkan bisnis secara legal dan profesional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47852
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode KBLI 47852. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47852 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan dan tercantum dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jenis usaha yang lebih beragam namun tetap
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.