KBLI 47851
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47851Pengertian KBLI 47851
KBLI 47851 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar khusus makanan, minuman, dan tembakau. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 47851 memudahkan pelaku usaha dalam mengidentifikasi jenis usaha yang dijalankan sekaligus menjadi dasar legalitas usaha di sektor perdagangan eceran makanan, minuman, dan tembakau.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47851
Ruang lingkup KBLI 47851 mencakup semua kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan secara tidak menetap, seperti di kaki lima, los pasar, atau tempat-tempat tertentu yang bersifat sementara. Kegiatan usaha ini meliputi penjualan produk makanan, minuman, dan tembakau kepada konsumen akhir tanpa menetap di satu lokasi permanen. Dengan demikian, pelaku usaha yang tergolong dalam KBLI ini umumnya beroperasi secara mobile atau di area pasar tradisional yang memiliki lapak atau los tersendiri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47851
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47851 antara lain:
- Penjual makanan dan minuman di kaki lima
- Pedagang gorengan, bakso, sate, atau makanan ringan lainnya di los pasar
- Penjual minuman ringan seperti es kelapa muda, es cendol, atau minuman kemasan di area publik
- Pedagang rokok eceran di pasar tradisional atau pinggir jalan
- Penjual camilan tradisional di area keramaian atau tempat wisata
Usaha-usaha ini umumnya bersifat mikro dan kecil, namun tetap memerlukan legalitas usaha agar dapat beroperasi secara resmi serta mendapat perlindungan hukum.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47851 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform online yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi identitas resmi usaha dan dapat digunakan untuk mengurus izin-izin lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, hingga penerbitan NIB. Dengan memiliki izin usaha resmi, pelaku usaha KBLI 47851 dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal serta memperoleh akses ke berbagai program pemerintah seperti pembinaan usaha, permodalan, dan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47851
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 47851 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha yang berbeda selama tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Namun, penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah dicantumkan dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.