KBLI 47849

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium dan Ybdi Ytdl

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47841 s.d. 47846, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).

Baca penjelasan lengkap KBLI 47849
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47849

KBLI 47849 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama pada saat pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 47849 mencakup berbagai kegiatan usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran dengan skala kecil dan dilakukan secara tidak tetap, baik di tempat umum, trotoar, maupun area pasar tradisional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47849

Ruang lingkup KBLI 47849 meliputi kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, pedagang los pasar, atau pelaku usaha kecil lain yang menjual berbagai jenis barang secara langsung kepada konsumen. Kegiatan usaha ini biasanya bersifat sementara, tidak memiliki tempat usaha permanen, dan dapat berpindah-pindah lokasi. Usaha dalam KBLI 47849 tidak terbatas pada jenis barang tertentu, sehingga pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam menentukan produk yang akan dijual sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pasar setempat.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47849

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47849 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual pakaian, alat rumah tangga, atau mainan anak-anak di pinggir jalan atau area keramaian
  • Pedagang los pasar yang menawarkan beragam barang kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional
  • Penjual aksesoris, peralatan elektronik sederhana, atau produk kerajinan tangan di area trotoar
  • Usaha dagang musiman seperti penjual perlengkapan sekolah menjelang tahun ajaran baru

Seluruh jenis usaha tersebut dapat didaftarkan dengan menggunakan kode KBLI 47849 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima dan los pasar sesuai KBLI 47849 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha resmi. Proses perizinan usaha di Indonesia kini telah terintegrasi melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring sebagai legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan bagi pelaku usaha yang membutuhkan.

Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47849 dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan dalam mengakses fasilitas pemerintah, seperti program pembiayaan dan pelatihan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47849

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 47849. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47849 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan jenis usaha yang dijalankan. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam memperluas cakupan kegiatan usahanya secara legal dan terintegrasi.

Dengan demikian, KBLI 47849 merupakan pilihan yang tepat bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang perdagangan eceran kaki lima dan los pasar, dengan kemudahan proses per

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.