KBLI 47846

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47846
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47846

KBLI 47846 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima berbagai macam barang bekas. KBLI ini termasuk dalam kelompok perdagangan eceran yang dilakukan secara langsung dengan konsumen di lokasi tidak tetap, seperti pasar kaget, pinggir jalan, atau tempat umum lainnya. Pengusaha yang menjalankan usaha pada KBLI 47846 umumnya menjual barang bekas dalam berbagai kategori, baik skala kecil maupun menengah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47846

Ruang lingkup KBLI 47846 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas yang dilakukan oleh pedagang kaki lima atau pelaku usaha yang berjualan di lokasi tidak permanen. Barang yang dijual dapat berupa pakaian bekas, peralatan rumah tangga, mainan, buku, elektronik, dan barang bekas lainnya. Proses transaksi dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli tanpa melalui toko atau gerai tetap. Kegiatan usaha dalam KBLI ini juga mencakup layanan pembelian dan penjualan barang bekas secara langsung di tempat keramaian.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47846

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47846 antara lain:

  • Pedagang kaki lima pakaian bekas di pasar loak
  • Penjual barang elektronik bekas di pinggir jalan
  • Usaha mainan anak bekas di pasar tumpah
  • Penjual buku bekas di pasar kaget
  • Pedagang peralatan rumah tangga bekas di trotoar

Seluruh contoh usaha tersebut menjalankan aktivitas perdagangan eceran secara langsung kepada konsumen akhir di lokasi yang tidak permanen.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam KBLI 47846 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah. Proses perizinan usaha kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pemenuhan izin operasional dan komersial.

Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47846 dapat memperoleh legalitas usaha secara lebih efisien dan transparan. Selain itu, kepemilikan izin usaha melalui OSS menjadi bukti sah operasional usaha dan memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pelaku usaha kaki lima barang bekas untuk segera melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS sebelum memulai kegiatan operasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47846

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47846. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47846 dengan KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan, selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau pembaruan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan cakupan bisnisnya secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.