KBLI 47845

Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47845
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47845

KBLI 47845 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengatur tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Kerajinan, Perhiasan, dan Barang Lainnya. Kode ini digunakan sebagai identifikasi resmi bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan produk kerajinan, perhiasan, serta barang-barang sejenis secara eceran, khususnya melalui media kaki lima atau los pasar. KBLI 47845 menjadi bagian penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47845

Ruang lingkup KBLI 47845 mencakup semua kegiatan perdagangan eceran barang kerajinan dan perhiasan yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir di area kaki lima, los pasar, atau tempat sejenis. Aktivitas ini meliputi penjualan berbagai produk hasil kerajinan tangan, perhiasan imitasi atau asli, serta barang-barang dekoratif dan cinderamata. Kegiatan usaha dalam KBLI ini umumnya bersifat informal, namun tetap diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47845

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47845 antara lain:

  • Pedagang kaki lima yang menjual gelang, kalung, atau cincin dari bahan perak, emas, atau logam lainnya di lokasi wisata.
  • Penjual kerajinan tangan seperti patung kayu, anyaman bambu, atau batik di los pasar tradisional.
  • Usaha penjualan cinderamata dan aksesoris khas daerah di kawasan wisata atau pusat oleh-oleh.
  • Lapak yang menyediakan barang-barang dekoratif buatan tangan di area trotoar atau pasar rakyat.

Seluruh aktivitas tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 47845 untuk memastikan legalitas usaha dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47845 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengurusan izin usaha secara terintegrasi dan online. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS menggunakan KBLI 47845, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sah. Proses ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, kemudahan akses pembiayaan, dan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47845

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47845 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan ragam jenis usaha secara legal, selama kegiatan usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan peraturan dan terdaftar melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pengelolaan usaha yang memiliki lebih dari satu aktivitas usaha, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan peluang bisnis.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.