KBLI 47844
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kosmetik
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47844Pengertian KBLI 47844
KBLI 47844 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran kaki lima barang-barang dari plastik. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 47844, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara spesifik bidang usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memudahkan proses administrasi dan legalitas usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47844
Ruang lingkup KBLI 47844 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran barang-barang berbahan plastik yang dilakukan secara kaki lima. Kegiatan ini meliputi penjualan barang-barang plastik untuk keperluan rumah tangga, kebutuhan sehari-hari, hingga perlengkapan lain yang terbuat dari plastik. Pelaku usaha dalam KBLI ini biasanya beroperasi secara mobile atau menggunakan gerobak di area publik, pasar tradisional, maupun lokasi strategis lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47844
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47844 antara lain:
- Penjualan ember, baskom, dan wadah plastik lainnya secara kaki lima
- Pedagang sendok, piring, dan gelas plastik keliling
- Usaha kaki lima yang menjual peralatan dapur plastik di pasar atau pinggir jalan
- Penjual tempat sampah plastik dan perlengkapan rumah tangga plastik secara eceran
- Pedagang mainan anak-anak berbahan plastik di area publik
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 47844 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terpadu yang memudahkan proses pendaftaran, penerbitan izin, dan pemantauan legalitas usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 47844 melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sah sesuai peraturan pemerintah. Hal ini menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan terlindungi secara hukum.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47844 meliputi pendaftaran akun OSS, pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, hingga mendapatkan NIB dan izin usaha. Dengan demikian, pelaku usaha kaki lima barang plastik dapat lebih mudah dan cepat mengakses legalitas usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47844
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47844. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47844 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan, selama masih dalam batasan ketentuan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI ini penting untuk pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha agar seluruh aktivitasnya tercakup secara legal dalam perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.